Bahas Permasalahan Tenaga Kerja OAP, Disnaker Kab. Merauke Menggandeng LPK Papua Mandiri Menggelar Pertemuan Bersama Dunia Usaha & Industri (DUDI)

Papua Mandiri – Hingga tahun 2023 tingkat keterserapan tenaga kerja OAP di sektor swasta masih sangat rendah. Hal ini bisa dilihat dari jumlah staf OAP yang bekerja di toko-toko, hotel maupun kafe/resto yang terhampar di sepanjang pinggir jalan Raya Mandala maupun Brawijaya. Padahal,  selama beberapa tahun terakhir sektor swasta justru mendominasi pembukaan lowongan kerja di kabupaten Merauke. Di saat bersamaan, setidaknya ada sekitar rata-rata 200 – 300an siswa dan mahasiswa OAP yang lulus dari perguruan tinggi maupun SMK/SMA setiap tahunnya. Dengan melihat tren kelulusan tiap tahun dan tingkat keterserapan tenaga kerja OAP yang rendah di sektor swasta, maka hampir dapat dipastikan tingkat pengangguran di kalangan OAP yang lulus sekolah atau kuliah pun ikut meningkat. Dengan kondisi demikian, peningkatan kehidupan ekonomi yang lebih baik bagi OAP akan sangat sulit dicapai dalam beberapa tahun mendatang.

Bertolak dari latar belakang inilah, LPK Papua Mandiri bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Merauke berinisiatif menggelar pertemuan bersama Dunia Usaha dan Industri (DUDI) untuk membahasa persoalan Tenaga Kerja OAP.  Dalam pertemuan yang diselenggarakan di Hotel Halogen ini, hadir berbagai pelaku usaha dan industri mulai dari dunia perhotelan (Halogen, Care Inn, Grand Mandala), perbankan (Bank Mandiri dan Bank Papua), perusahaan perkebunan (PT. Korindo), Perusahaan Pembiayaan Keuangan (FIF) dan Pertokoan berskala Ritel (Era Mas Group, Depo Simpati, MTS, Toko Adil, Toko Fortuna, Toko Optima dan Toko Tujuh).

Pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih 4 jam itu membahas empat agenda, yaitu :

  1. Kompetensi Kerja yang dibutuhkan dan ketersediaannya di pasar tenaga kerja kabupaten Merauke
  2. Part-Time Job
  3. Regulasi Afirmasi Persentase tenaga kerja OAP di setiap bisnis yang beroperasi di kabupaten Merauke
  4. Peluang MoU Magang antara LPK Papua Mandiri dan pihak DUDI

Dari diskusi yang berjalan, muncul berbagai pendapat terkait rendahnya jumlah tenaga kerja OAP di bisnis yang beroperasi di dalam kota Merauke. Di antaranya adalah :

  1. Tidak betah bekerja
  2. Tidak memiliki niat dan tujuan yang jelas untuk apa bekerja
  3. Tidak memilih untuk bekerja di sektor swasta karena lebih memilih menjadi PNS
  4. Gengsi kalau bekerja di Toko
  5. Kurang disiplin

Untuk mengatasi kelima persoalan ini, dari pihak DUDI sepakat bahwa solusinya adalah pendidikkan karakter lebih ditekankan di dalam pelatihan kerja. Bagi DUDI, meningkatkan skill itu hal yang tidak sulit. Akan tetapi menemukan anak Papua yang mau kerja serius dengan disiplin serta kemauan yang kuat itu sulit.

Selanjutnya,  mengenai peluang Part-Time Job (kerja paruh waktu) menjadi agenda penting karena banyak dari anak sekolah maupun mahasiswa di kota Merauke yang membutuhkan biaya tambahan akibat tidak terakomodasi di dalam beasiswa entah yang berasal dari Pemerintah pusat maupun daerah. Jika mereka bisa kuliah sambil kerja akan sangat meringankan beban pengeluaran bulanan mereka. Namun demikian, tidak bisa dipenuhi oleh semua pelaku usaha. Hal ini karena mereka sudah memiliki tenaga kerja full time yang bisa mengerjakan semua hal yang diperlukan. Hanya beberapa pelaku usaha saja yang memiliki skema yang mirip seperti Kerja Paruh Waktu seperti Hotel Halogen (Casual by event), Bank Papua, Hotel Care Inn dan MTS.

Agenda berikutnya adalah mengenai Regulasi Afirmasi Tenaga Kerja OAP. Agenda ini bertujuan menyatukan persepsi dan itikad baik dari semua pemangku kepentingan untuk sama-sama mendorong adanya sebuah payung hukum di tingkat daerah yang memproteksi hak kerja OAP di sektor swasta. Dari respon yang diberikan oleh pihak DUDI yang hadir, nampak mereka semua setuju dengan persyaratan, yaitu bahwa regulasi yang akan disahkan nanti mesti menciptakan win-win solution bagi semua pihak. Mereka kahwatir, regulasi tersebut justru akan memberatkan mereka mana kala tidak bisa memenuhi kuota yang disyaratkan. Padahal, menurut mereka bisa jadi kesalahannya bukan pada mereka namun pada tenaga kerja OAP itu sendiri. Namun demikian, prasangka tersebut ditepis oleh perwakilan Disnaker yang mengatakan bahwa regulasi ini justru akan mengikat tidak hanya pelaku usaha dan industri saja, tetapi juga pemerintah. Oleh karena itu, jika ada kegagalan dalam pemenuhan kuota tenaga kerja OAP maka hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah juga. Rencana untuk mendorong adanya regulasi ini akan diinisasi oleh pihak Disnaker kabupaten Merauke bekerja sama dengan LPK Papua Mandiri dengan menggandeng pihak DUDI, Akademisi serta pemerhati ketenaga kerjaan di kabupaten Merauke.

Agenda terakhir yaitu mengenai peluang MoU antara pihak LPK Papua Mandiri dengan pihak DUDI. Dari hasil diskusi tersebut, pihak DUDI sangat menyambut baik inisiatif ini dan memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya bagi peserta pelatihan LPK Papua Mandiri untuk bermagang di tempat mereka.

Pertemuan ini menjadi tonggak awal dalam memperjuangkan hak-hak kerja OAP secara khusus di sektor swasta sehingga di masa-masa yang akan datang akan muncul tenaga kerja OAP yang berkompeten dan berkarakter yang akan memenuhi dunia kerja tidak hanya di kabupaten Merauke saja tetapi juga di Provinsi Papua Selatan. (pamantosa)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *